Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) adalah Organisasi Profesi
yang bersifat independen. Didirikan pada tanggal 9 Januari 1953 di
Lembang, Jawa Barat dan dikukuhkan dengan Akte Notaris No.41 tanggal 30
Juni 1999 oleh Notaris NY. Toety Juniarto, SH yang diperbaharui setiap
selesai Kongres. PDHI merupakan kelanjutan dari Perhimpunan Ahli Ilmu
Kehewanan.
Organisasi Profesi merupakan organisasi
nasional yang mewakili dan melayani kepentingan profesi
veteriner/dokter hewan di negaranya dan harus memiliki komitmen untuk
mengupayakan pencapaian terbaik (excellence) dari profesinya dan untuk
pelestarian hewan dan kelestarian ekosistem (manusia,
hewan,tumbuhan,lingkungan).
Menurut OIE sebuah organisasi profesi
didefinisikan sebagai organisasi Penentu Status Veteriner (Veterinary
Statutory Body=VSB) yaitu suatu organisasi/badan yang berkewenangan
otonom untuk melakukan pengaturan status keprofesian para dokter hewan
dan para-profesional veteriner yang bersifat legal formal di dalam suatu negara.
PDHI adalah organisasi Non Profit
yang berarti tidak mencari keuntungan usaha sebagai tujuan utama akan
tetapi mencari dana untuk menjaga kelangsungan hidup dan fungsi
organisasinya. Dalam rangka mencari dana organisasi maka PDHI terkena
wajib pajak dan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Dalam menjalankan kegiatan organisasi
PDHI beralamat di Gedung Rumah sakit Hewan Jakarta Lt.2, Jl. Harsono
RM No.28 – Ragunan- Jakarta 12550.
website resmi: http://www.pdhi-online.org
Sumber: PDHI
VISI PDHI
Mewujudkan citra profesi dokter hewan
Indonesia yang profesional, mandiri, tangguh, berwawasan kebangsaan
yang luas dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
MISI PDHI
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (dokter hewan) sebagai individu maupun sebagai bagian dari organisasi perhimpunan dan masyarakat.
- Meningkatkan kualitas pelayanan jasa veteriner menuju standar pelayanan jasa yang memberikan kepuasan kepada pemakai jasa (client) dan kesejahteraan hewan (patient)
- Meningkatkan kualitas organisasi perhimpunan menuju organisasi yang profesional, mandiri dan progresif yang mampu berperan dalam pengembangan profesi dan pembinaan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat pada umumnya.
- Meningkatkan kualitas komunikasi antar anggota dan profesi dengan masyarakat
- Meningkatkan lingkaran pengarus dan kepedulian terhadap kesehatan masyarakat veteriner, kesehatan lingkungan dan kesejahteraan hewan.
“ Manusya Mriga Satwa Sewaka” yang berarti “Mengabdi Kemanusian Melalui Dunia Hewan”
LOGO PDHI
Logo Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) |
PDHI TERDIRI DARI :
- Pengurus Besar
Pengurus Besar dipilih di dalam Kongres yang dilaksanakan setiap 4 tahun sekali. Pengurus Besar terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan 2 Ketua yang membawahi bidang Keorganisasian & Bidang Ilmiah serta Komisi-Komisi. Dalam menjalankan kegiatan sehari-hari Pengurus Besar mempunyai kantor dengan staff sekretariat yang dikoordinir oleh Sekretaris Jenderal.
- PDHI Cabang
Saat ini PDHI cabang berjumlah 41 Cabang yang kepengurusannya dipilih dalam Rapat Anggota Cabang dan bekerja berdasarkan wilayah yang ditentukan.
- Organisasi seminat/sekeahlian (Organisasi Non Teritorial/ONT)
Adalah organisasi di bawah PDHI yang membentukkan dan bidang kerjanya tidak berdasarkan wilayah tetapi berdasarkan kepada tiga aspek yaitu :
- Kesamaan Spesies hewan
- Kesamaan Disiplin Ilmu
- Kesamaan Minat/Kesamaan Bidang Kerja
Saat ini PDHI mempunyai 10 organisasi Non Teritorial dan beberapa yang masih dalam proses pembentukan.
- Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan
Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran
Hewan (MP2KH) merupakan suatu konsorsium FKH se-Indonesia dan PB-PDHI
untuk mengurusi berbagai hal yang berkaitan dengan kualitas profesi
kedokteran hewan; diantaranya dalam (a) pengembangan pendidikan,
kompetensi dan spesialisasi profesi kedokteran hewan, (b) pelaksanaan
standarisasi, monitoring dan evaluasi pendidikan kedokteran hewan, (c)
mediasi masalah pendidikan kedokteran hewan.
Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran
Hewan menyusun akreditasi internal pendidikan berkelanjutan melalui
Sertifikasi bobot pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan
besaran satuan kredit pendidikan berkelanjutan (continuing education
credit hour)/SKPB.
Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran
Hewan terus melakukan penyempurnaan Standar Kompetensi Dokter Hewan
secara berkala dan berkelanjutan. Legalitas standar kompetensi Dokter
Hewan diwujudkan dalam bentuk sertifikat dokter hewan (SDH) yang
dikeluarkan oleh PB-PDHI bekerjasama dengan Fakultas Kedokteran Hewan.
- Majelis Kehormatan Perhimpunan
Dalam rangka penyelesaian adanya masalah pelanggaran etika, perselisihan antar sejawat veteriner, masalah hukum yang dituduhkan sebagai kelalaian profesi (malpraktek), PDHI memiliki Majelis Kehormatan Perhimpunan yang mekanisme kerjanya diatur dalam AD/ART
- Kelompok Kerja-kelompok kerja dengan tugas khusus
Adalah kelompok yang dibentuk oleh PB PDHI dengan tugas khusus berdasarkan isu-isu yang dipandang memerlukan perhatian khusus.
- Yayasan Hemera Zoa
Yayasan Hemera Zoa didirikan tahun 1992 dengan tujuan mendukung program dan kegiatan PDHI yang memerlukan dana. Yayasan melakukan berbagai kegiatan dalam rangka mengumpulkan dana diantaranya mendirikan badan usaha dan ikut serta dalam pengelolaan Rumah Sakit Hewan Jakarta.
PDHI mengatur perilaku profesional anggotanya yang dituangkan dalam kode etik dan acuan dasar profesi.
Kode etik diantaranya berisi :
Kode etik diantaranya berisi :
- Tanggung jawab Kesrawan (bagaimana memperlakukan hewan ).
- Pekerjaan profesinya tidak malpraktek, maletik dan tidak melanggar hukum.
- Mempromosikan peran profesi veteriner kepada masyarakat secara bermartabat.
- Dalam periklanan layanan profesi tidak bergaya komersial tetapi mengedepankan komitmen profesional profesi.
- Dalam melakukan pengobatan (terapi), penggunaan obat-obatan, penjualan obat-obatan maupun alat kesehatan agar tidak eksperimental, komersial akan tetapi tepat guna serta mengutamakan kemanusiaan di atas kepentingan pribadi.
- Dalam membina hubungan professional sesama profesi veteriner, (tidak mengembangkan konflik dan tidak merendahkan sejawat).
- Dokter hewan mempunyai tanggung jawab khusus dalam kesejahteraan hewan dan mengurangi penderitaan hewan sesuai yang diatur dalam UU tentang kesrawan.
- Dokter hewan harus memperlakukan pengguna jasa dan masyarakat dengan respek, penuh pertimbangan dan bertatakrama.
- Dokter hewan perlu berperilaku sedemikian rupa yang menjaga citra dan reputasi profesi.
- Dokter hewan harus menunjukkan sikap menghargai kepada sejawatnya sepanjang waktu dan menciptakan suasana yang menyenangkan untuk saling bertukar informasi yang dapat bermanfaat bagi pasien dan pengguna jasa dokter hewan.
- Dokter hewan harus dapat menjelaskan berbagai batasan-batasan hukum yang berlaku bagi dirinya sebagai profesional veteriner.
- Dokter hewan memiliki tanggung jawab untuk mengetahui berbagai hal tentang veteriner yang terbaru dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dalam layanan praktek yang bermutu dan dapat dimanfaatkan masyarakat.
Agenpoker.biz merupakan solusi judi poker online terbaik dalam permainan poker. Segera daftarkan diri anda dan dapatkan Bonus Depo Awal Member Baru dan juga Bonus Pulsa hanya di AGENPOKER.BIZ , Jadilah jutawan hanya dengan modal 10.000 rupiah sekarang juga !!!!
ReplyDelete