LATAR BELAKANG
Pemilihan Mahasiswa Berprestasi
(Mawapres) yang berlangsung sejak tahun 2004 telah memberikan dampak positif
pada budaya berprestasi dan menghargai prestasi serta karya mahasiswa di kalangan perguruan tinggi. Mawapres adalah
mahasiswa yang berhasil
mencapai prestasi tinggi,
baik kurikuler, kokurikuler,
maupun ekstrakurikuler sesuai
dengan kriteria yang ditentukan. Sejak tahun 2014 pemilihan
Mawapres diselenggarakan dalam
dua kelompok pemilihan, yaitu
Mawapres Program Sarjana
dan Mawapres Program Diploma.
Mahasiswa diharapkan tidak hanya
menekuni ilmu dalam bidangnya saja, tetapi
juga beraktivitas
untuk mengembangkan soft
skills -nya agar menjadi
lulusan yang mandiri, penuh inisiatif, bekerja secara cermat, penuh
tanggung jawab dan tangguh.
Kemampuan ini dapat
diperoleh mahasiswa melalui
pembekalan secara formal dalam kurikulum
pembelajaran, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler. Namun,
tidak semua mahasiswa
mau dan mampu
untuk menjadi pembelajar yang sukses.
Acapkali mahasiswa dengan
nilai akademik yang
tinggi tidak memanfaatkan peluang
untuk menggunakan waktunya
dalam kegiatan kokurikuler dan
ekstrakurikuler. Sebaliknya mahasiswa
yang aktif dalam organisasi kemahasiswaan
dan kegiatan pengembangan soft skills
tidak memperoleh nilai
akademik yang tinggi.
Sementara itu, dalam era
persaingan bebas dibutuhkan lulusan yang memiliki hard skills dan soft
skills yang seimbang. Oleh karenanya di tiap perguruan tinggi perlu melakukan
identifikasi mahasiswa yang
berprestasi di kedua
kompetensi itu dan
yang terbaik perlu
diberi penghargaan sebagai mahasiswa yang berprestasi (Mawapres).
PERSYARATAN
A.
Persyaratan Umum
Persyaratan umum
adalah persyaratan yang
harus dipenuhi oleh
peserta
sebagai kelengkapan pemilihan
mahasiswa beprestasi, yaitu:
1.
Warga Negara Republik Indonesia.
2.
Terdaftar di PD-Dikti dan aktif sebagai mahasiswa program Sarjana maksimal
semester VIII dan pada saat pemilihan
Mawapres di tingkat nasional belum
dinyatakan lulus,
serta berusia tidak
lebih dari 23
tahun pada tanggal
1
Januari 2015 yang dibuktikan dengan
Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang
masih berlaku.
3.
Indeks Prestasi Kumulatif (IP seluruh matakuliah yang lulus) rata-rata
minimal
3,00.
4.
Surat Pengantar dari
pimpinan perguruan tinggi
bidang kemahasiswaan
(Wakil
Rektor/Ketua) yang menyatakan
bahwa mahasiswa yang
diusulkan
adalah pemenang pertama hasil seleksi
perguruan tinggi yang bersangkutan.
5.
Belum pernah menjadi
finalis pemilihan Mawapres
tingkat nasional pada
tahun-tahun sebelumnya.
B.
Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus
adalah persyaratan yang harus
dipenuhi oleh peserta
pemilihan Mawapres, yang akan dinilai
oleh tim juri sesuai dengan prestasi calon
Mawapres, yaitu:
1.
Rekapitulasi Indeks Prestasi per semester.
2.
Karya Tulis Ilmiah yang ditulis dalam bahasa Indonesia baku.
3.
Ringkasan (bukan abstrak) yang ditulis dalam bahasa Inggris.
4.
Prestasi/Kemampuan yang Diunggulkan (10 terbaik) yang dilengkapi dengan
dokumen pendukung sebagai bukti.
5.
Kemampuan berbahasa Inggris dan Bahasa PBB lainnya (bila ada/mampu)
TAHAPAN SELEKSI
Seleksi Mawapres biasanya dilakukan
secara berjenjang mulai dari Jurusan, departemen, fakultas, universitas
kemudian tingkat nasional. Mawapres terbaik, 1 (satu) orang hasil dari
pemilihan di PTN dikirimkan ke tingkat
nasional. Mawapres terbaik, 1 (satu) orang dari pemilihan di PTS dikirimkan ke
Kopertis
Wilayah. Tiga orang terbaik dari hasil
pemilihan di tingkat Kopertis Wilayah dikirimkan ke tingkat nasional.
Tingkat Nasional
Pemilihan Mawapres
di tingkat nasional
dilakukan oleh Direktorat
Jenderal
Pembelajaran dan
Kemahasiswaan, Kementerian Ristek
dan Dikti, dengan
tahapan sebagai berikut.
1.
Pendaftaran
a.
Perguruan tinggi negeri mendaftarkan 1 (satu) calon dan Kopertis Wilayah
3
(tiga) calon Mawapres
Sarjana (untuk mendapatkan
PIN per
mahasiswa/PT) melalui
http://mawapres.dikti.go.id.
Kopertis Wilayah
menyerahkan PIN kepada calon Mawapres
melalui PTS pengirim.
b.
Calon Mawapres dengan menggunakan PIN, melengkapi isian formulir/
menggunggah data
dan atau persyaratan
sesuai ketentuan (formulir
pendaftaran, biodata,
foto, IPK, karya
tulis ilmiah dan
ringkasan, link
video, kemampuan/prestasi unggulan).
c.
Pendaftaran mulai tanggal 11 s.d.
28 Mei 2015 .
2.
Seleksi
a.
Seleksi tahap awal ( desk evaluation ) dilakukan melalui sistem
penilaian
berdasarkan:
1)
persyaratan administrasi,
2)
karya tulis ilmiah,
3)
ringkasan karya tulis ilmiah berbahasa Inggris (bukan abstrak),
4)
data prestasi/kemampuan yang diunggulkan,
5)
kemampuan berbahasa Inggris/asing melalui video yang diunggah.
b.
Seleksi tahap akhir dilakukan terhadap Mawapres yang lolos seleksi tahap
awal.
Penilaian tahap akhir dilakukan
berdasarkan :
1)
Hasil penilaian naskah dan presentasi karya tulis ilmiah,
2)
Wawancara dan klarifikasi
terhadap prestasi/kemampuan yang
diunggulkan (pencapaian/penghargaan/pengakuan/rekam jejak
yang
relevan),
3)
Presentasi dan diskusi dalam bahasa Inggris,
4)
Tes dan pengamatan kepribadian.
Bagi
mahasiswa yang dinyatakan
sebagai finalis tingkat
nasional wajib
membawa berkas/dokumen pendukung
asli berupa: sertifikat/karya/
penghargaan/pengakuan/ rekam
jejak yang relevan,
serta softfile karya tulis
ilmiah (format doc) untuk
ditunjukkan/diserahkan kepada juri.
Hasil
penilaian tahap akhir
akan diumumkan oleh
Direktorat Jenderal
Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Kementerian Riset dan Dikti.
Artikel terkait
Penilaian Mahasiswa Berprestasi Nasional Tahun 2015
Proses Seleksi
Informasi lebih lanjut:
http://mawapres.dikti.go.id/
No comments:
Post a Comment